Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
Sebagai langkah konkrit, Kejati Jatim telah menerapkan 10 Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang mengatur berbagai aspek kegiatan operasional di cabang Rutan kelas I yang berada di bawah naungan Kejati Jatim.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
SOP baru ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan Rutan yang berada di Kejati Jatim.
Berikut SOP yang diterapkan pada Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
1. SOP Kunjungan Online
SOP ini mengatur tata cara pelaksanaan kunjungan secara daring, mulai dari pendaftaran, proses validasi data, hingga pelaksanaan kunjungan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada keluarga tahanan, sekaligus menjaga keamanan.
2. SOP Penjagaan Ruang Kunjungan.
Prosedur ini memastikan bahwa ruang kunjungan, baik fisik maupun daring, diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas.
3. SOP Penggeledahan Pengunjung.
Setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang masuk ke dalam lingkungan Rutan.
4. SOP Pemeriksaan Orang.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap tahanan atau pengunjung dilakukan sesuai protokol yang berlaku untuk menjamin keamanan.
5. SOP Penerimaan Tahanan Baru.
Prosedur penerimaan tahanan baru mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan pendataan lengkap tahanan. Dimana setiap tahanan baru akan ditempatkan di ruang isolasi selama kurun waktu ..... hari guna mencegah adanya penyebaran penyakit yang dibawa oleh tahanan baru.
6. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan.
Pengeluaran tahanan dilakukan sesuai jadwal dan dokumen pelimpahan yang sah. Pengawalan ketat dari petugas menjamin kelancaran proses ini.
7. SOP Penggeledahan Barang
Barang yang masuk ke dalam area Rutan diperiksa secara detail untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
8. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Kepentingan Persidangan.
Proses pengeluaran tahanan menuju lokasi persidangan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
9. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Berobat Keluar Cabang Rutan ke Rumah Sakit dalam Kondisi Darurat.
Tahanan yang memerlukan penanganan medis darurat akan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi medis, dengan pengawalan ketat oleh petugas.
10. SOP Pemeriksaan Barang.
Barang-barang yang akan masuk atau keluar dari Cabang Rutan diperiksa secara rinci untuk memastikan keamanan dan kelayakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., mengatakan, dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional Rutan, menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Selain itu juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tahanan dan keluarga, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dalam Rutan serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rutan.
Kajati Jatim, Mia Amiati, menegaskan bahwa SOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terlindungi tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan aturan hukum yang berlaku, " ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (12/12/2024) pagi.
Langkah inovatif Kejati Jatim ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pemerhati hukum. Mereka menilai bahwa SOP pengelolaan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ini dapat menjadi model bagi pengelolaan Rutan di daerah lain.
Dengan penerapan SOP ini, diharapkan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya dapat menjadi contoh pengelolaan Rutan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak tahanan.
Kejati Jatim berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SOP ini agar sistem peradilan pidana di Jawa Timur semakin baik, aman, transparan, dan akuntabel.@Red.