Banyuwangi - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Forkompincam Glenmore lakukan Sosialisasi Pembayaran Sharing dan PNBP Agroforestry Pada KPH Banyuwangi Barat kepada Masyarakat dan LMDH di Wisata Alam Bumimadukara Petak 33f RPH Wonoasih BKPH Glenmore, pada (Rabu 09/10/2024).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Adm Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Camat Glenmore, Danramil Glenmore, Polsek Glenmore, Kades Bumiharjo, Pemdes Tegalharjo, Pemdes Margomulyo, Pemdes Sumber Gondo, Asper BKPH Glenmore dan jajaran, Asper BKPH Kalisetail, Pendamping LMDH KPH Banyuwangi Barat, Ketua LMDH Mitra Hutan Lestari, Ketua LMDH Melati Putih, Ketua LMDH Bumi Ayu, Ketua LMDH Sobowono dan Ketua LMDH Wono Asri.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Plt Camat Glenmore, Eko Yuliyanto mengatakan terimakasih sekali kegiatan ini langsung didatangi pak Adm secara langsung dimana sosialisasi ini menjelaskan secara gamblang terkait bagi hasil, hak dan kewajiban dari pengelola agroforestry. “Pihak Perhutani sebenarnya mulai dulu sudah berbaik hati kepada warga Masyarakat dan memberikan keleluasaan usaha untuk perekonomian mereka, namun disisi yang lain ada dari Masyarakat pengelola agroforestry yang kurang kooperatif yang kurang peduli terhadap aturan sehingga tidak memenuhi kewajibannya, ” ujar Eko.
“Ini kolaborasi yang sangat baik karena kita sesama Lembaga negara salah satunya Perhutani walaupun BUMN, bersama sama untuk kewajiban memenuhi target dari negara (PNBP) toh pada nantinya untuk Masyarakat juga, ” pungkasnya
Kasi Datun Kejari Banyuwangi, Dhoni, SH dalam sambutannya mengatakan Kejaksaan itu tidak hanya sebagai penyidik atau penyelidik khususnya di tipikor maupun penuntut umum dan eksekutor. “Di program pak Jokowi sendiri itu Upaya pencegahan itu lebih diutamakan, maka struktur organisasi di Kejaksaan yaitu bidang Perdata itu digenjot, salah satu tugas dan fungsi kami adalah pelayanan hukum, penerangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.”
“Dengan Perhutani kita bisa mendampingi dalam non litigasi diluar persidangan bisa memberikan sosialisasi seperti ini, kita bisa mendampingi terkait legall drafting, regulasi atau program Perhutani yang akan dilakukan kita bisa support, ” jelas Dhoni.
“Termasuk kedepan litigasi terkait masalah gugatan diarahkan pada Perhutani, tentunya kami mengharapkan pencegahan seperti sosialisasi ini, kami bersama Perhutani sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti ini yang kedua kali yang pertama di Kalibaru dan kali ini di Glenmore dan di Kalibaru progressnya cukup bagus jadi dari target dalam 2 bulan ini terealisasi, semoga sosialisasi ini juga akan membawa dampak yang baik untuk Masyarakat Glenmore, ” pungkasnya.
Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam rangka untuk kegiatan Agroforestry dalam kawasan hutan harus memenuhi kewajiban kepada negara berupa PNBP dan memenuhi kewajiban kepada Perhutani berupa sharing. “Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan terdapat larangan untuk mengerjakan Kawasan hutan tanpa ijin pihak yang berwenang dan ancaman hukumannya sangat berat yaitu penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
“Untuk itu kegiatan agroforestry dalam Kawasan hutan harus ber PKS dan memenuhi kewajiban baik kepada Negara (PNBP) maupun kepada Perhutani (sharing) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” jelas Muklisin.@Red.