Bondowoso - Sebagai tindak lanjut kerjasama antara Kepala Perhutani Divisi Regional (KADIVRE) Jawa Timur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Jawa Timur pada akhir Oktober lalu, hari ini Perum Perhutani Bondowoso menggelar acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan kejaksaan negeri (Kejari) Bondowoso, Senin (04/11/24)
Acara penandatanganan MoU antara Misbakhul Munir Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso dan Dzakiyul Fikri, SH., MH. Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bondowoso yang berlangsung di Aula kejaksaan jalan A. Yani no 82 tersebut turut hadir dan menyaksikan diantaranya Anton Sujarwo S.Hut wakil ADM KSKPH Bondowoso selatan, Soekirno Wakil ADM KSKPH Bondowoso Utara, segenap Kepala seksi ( Kasi) Madya Perhutani Bondowoso serta segenap Asisten Perum Perhutani (Asper), Sementara dari jajaran kejaksaan tampak hadir antara lain Kadek Wira Atmadja S.H., M.H Kasi Datun, Dwi Hastaryo S.H., M.H Kasi Pidsus, Adi Harsanto S.H., M.H Kasi intelijen, Paulus Agung Widaryanto Kasi Pidum dan Condro Maharanto S.H., M.H. Kasubagbin Kejari Bondowoso
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
Dalam sambutannya Misbakhul Munir, menyampaikan terimakasih kepada Kejari yang telah berkenan menyediakan tempat dan waktu untuk pelaksanaan acara kerjasama atau MoU, dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat ada 3 aspek yg tdk bisa kita hindari, yaitu Aspek Ekologi, Aspek Sosial dan Aspek Ekonomi dan pada realitanya sering terjadi benturan kepentingan dengan masyarakat, yang tak jarang berujung pada timbulnya permasalahan, dalam hal menjaga, merawat dan melindungi kawasan hutan serta seluruh aset yang merupakan harta kekayaan negara Perhutani membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti halnya kejaksaan, untuk itu hari ini kita langsungkan penandatanganan kerjasama dengan kejaksaan negeri Bondowoso.
Ada beberapa agenda penting yang akan segera kami tindak lanjuti bersama pihak kejaksaan diantaranya konfkik kawasan hutan dengan masyarakat atau pihak ke III dan penertiban lahan garapan oleh masyarakat diwilayah hukum kejaksaan negeri Bondowoso, papar cak Munir.
Pasca acara, Dzakiyul Fikri, SH. MH.saat dikonfirmasi oleh tim media menjelaskan bahwa MoU antara Kajati dengan Kadivre Jatim pada akhir oktober lalu diinisiasi oleh KPH Bondowoso yang memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kajari Bondowoso atas prestasinya dalam menyelesaikan konflik tanah di Desa Karanganyar kecamatan Klabang, bahkan Kajati Jatim memberikan ucapan terima kasih pula kepada Kajari Bondowoso atas kinerjanya.
Untuk rencana tindak lanjut setelah MoU ini adalah penyelesaian konflik tanah di Desa Sumberwaru seluas 76, 4 Ha dan pendampingan pengukuran luas lahan garapan tanaman kopi oleh masyarakat dikawasan Perhutani.
Baca juga:
Sinergi, Babinsa Dengan tiga Pilar Simokerto
|
Penandatanganan kerjasama atau MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan dan Perhutani untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas bersama dalam rangka penyelesaian bidang Datun dan penertiban pengelolaan kawasan hutan kedepan,
Kamipun tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, ucap Kajari.@Red.